Kekerasan Terhadap Perempuan

 



Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan.

Pengumpulan data catatan tahunan (disingkat CATAHU) Komnas Perempuan berdasarkan pemetaan laporan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia. Metode yang dilakukan Komnas Perempuan adalah dengan beberapa cara:


1. Bekerjasama dengan pemerintah yang telah memiliki mekanisme membangun dan mengolah data dari seluruh Provinsi di Indonesia, yaitu Badan Peradilan Agama (BADILAG).

2. Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi oleh lembaga-lembaga yang menangani perempuan korban kekerasan baik kepada pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil.

3. Mengolah data pengaduan yang langsung datang Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan maupun dari email.

Dari hasil riset CATAHU 2020, Jumlah perempuan korban kekerasan 2019 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan d Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Artinya adalah bila setiap tahun kecenderungan kekerasan terhadap perempuan konsisten mengalami peningkatan, menunjukkan tiadanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan. Fenomena ini dapat dikatakan kekerasan terhadap perempuan menjadi budaya yang menguat di kalangan masyarakat kita.

Proses hukum dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan saat ini mengalami kemunduran, oleh karena itu perlu implementasi monitoring dan evaluasi implementasi Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk kasus kekerasan seksual, masih diperlukan Undang-Undang khusus mengenai Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kekerasan terhadap perempuan berdasarkan Provinsi yang tertinggi berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Jawa Barat menjadi tertinggi (2.738), tetapi tingginya angka tersebut belum tentu menunjukkan banyaknya kekerasan di Provinsi tersebut.  Sangat mungkin rendahnya angka kekerasan terhadap perempuan di Provinsi tertentu disebabkan oleh tidak adanya lembaga tempat korban melapor atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang tersedia. Hal lain yang mengakibatkan peningkatan keberanian korban untuk melapor tidak mungkin tanpa adanya lembaga layanan. Oleh karena itu sistem dan lembaga-lembaga yang menerima layanan pengaduan atau pelaporan korban perlu ditingkatkandan didukung keberlangsungannya baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

Angka Kekerasan Berdasarkan Ranah Personal, yaitu perkawinan atau dalam rumah tangga (KDRT), dan dalam hubungan personal (hubungan pribadi/pacaran) yaitu sebesar 75% atau sebesar 11.105 kasus. Ranah pribadi setiap tahunnya secara konsisten menempati angka tertinggi.  Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah pribadi terjadi dalam berbagai bentuk. Melalui bentuk kekerasan dalam hubungan perempuan dengan orang terdekat, dapat menggambarkan kekerasan yang terjadi pada korban. Bentuk kekerasannya seperti:

1.       kekerasan terhadap istri (KTI),

2.       kekerasan dalam pacaran (KDP),

3.       kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan usia anak (KTAP),

4.       kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami dan mantan pacar, kekerasan pada pekerja rumah tangga, dll.

Berdasarkan Ranah Komunitas, paling tinggi pada Pemerkosaan yaitu sebanyak 715 kasus. Korban dan pelaku dari data tertinggi adalah dari orang yang tidak dikenal yang mencapai 756 kasus.

Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, Kenaikan 65% kekerasan terhadap anak perempuan menjadi pertanyaan besar bagi Komnas Perempuan. Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat.

Kekerasan Seksual dalam Ranah Personal/Privat paling tinggi yaitu inses, yang menjadi catatan adalah tentang inses dan marital rape, dan paling tinggi juga dilakukan oleh pacar/suami. bentuk-nya adalah pemaksaan hubungan seksual sado masokis dan anal seks suami kepada istri. Bahkan di kasus inses ada juga pemaksaan anal seks ayah kandung kepada anaknya. Stigma bahwa hubungan seksual melalui anus adalah perilaku seksual yang dilakukan oleh homoseksual digugurkan oleh adanya temuan kasus ini.

Usia korban dan pelaku kekerasan seksual dalam ranah personal maupun komunitas paling tinggi ada kisaran usia 25-40 tahun.  Dapat diartikan bahwa di kedua ranah baik korban atau pelaku terbanyak dalam usia produktif.

Pendidikan terendah pelaku kekerasan seksual adalah sekolah dasar, sementara korban ada yang tidak sekolah, pendidikan tertinggi baik korban maupun pelaku lulus sekolah menengah atas.

Pekerjaan korban dan pelaku ranah KDRT/RP profesi korban tertinggi adalah ibu rumah tangga (IRT) sebanyak 4.824 orang ini menunjukkan bahwa rumah bukan tempat yang aman untuk perempuan, ibu rumah tangga juga rentan menjadi disebabkan karena konstruksi sosial di masyarakat menempatkan ibu rumah tangga dalam posisi tawar yang rendah, karena ketergantungan ekonomi serta minim akses.

Berdasarkan Ranah Komunitas, data usia menunjukkan bahwa korban tertinggi adalah pelajar, sementara pelaku tertinggi adalah yang tidak bekerja.

Act of commission

adalah pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri. Contoh kasusnya seperti kasus kekerasan fisik berupa pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP ketika terjadi penggusuran dan sengketa tanah. Sedangkan act of ommission adalah pembiaran-tindakan untuk tidak melakukan apapun yang berarti pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan oleh karena kelalaian dari suatu negara. Contoh kasus yang dilaporkan tahun 2019 antara lain pelanggaran hak dasar, pelanggaran hak administrasi kependudukan.

 

 

(Catatan akhir tahun Komnas Perempuan 2020)

 

 

 

-Fajar Jabir 2043500723